REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta meluncurkan Aplikasi Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan, Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) bagi Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III. Peluncuran ini berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (15/7/2025).
Wakil Rektor IV UMJ Septa Candra mengatakan buku pedoman ini merupakan luaran penting dari proses panjang penyelenggaraan workshop yang diselenggarakan pada April 2025 lalu di Aula FKM UMJ. Kegiatan ini diikuti oleh 67 perguruan tinggi dari berbagai wilayah. Tingginya partisipan menunjukkan antusiasme dan komitmen dalam menjunjung tinggi perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
“UMJ sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Selain itu UMJ juga mendukung penuh langkah LLDIKTI, khususnya dalam perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Septa.
Septa menambahkan perguruan tinggi menjadi wadah pencetak para guru dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas, sehingga nilai-nilai integritas dan moral tinggi harus ditanamkan sejak dini. Menurutnya sudah seharusnya lingkungan kampus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang mahasiswa.
“Semoga niat baik ini dimudahkan dan kita dapat bersama-sama menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kampus masing-masing demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Septa.
Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah III, Tri Munanto menyampaikan apresiasi kepada UMJ yang sudah ikut berpartisipasi dan menjadi tuan rumah peluncuran ini. Ia menekankan kehadiran LLDIKTI sebagai representasi pemerintah dalam mendukung langkah nyata ini menjadi bukti komitmen untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan.
“Aplikasi ini memang belum sempurna, namun inisiatif ini merupakan langkah awal yang penting. Kita akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan seiring dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika di lapangan,” ujarnya.
Tri menambahkan LLDIKTI Wilayah III juga merilis Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Pedoman ini disusun berdasarkan praktik baik (benchmarking) dari berbagai institusi, dan diharapkan menjadi panduan praktis bagi perguruan tinggi dalam merancang sistem perlindungan dan penanganan yang efektif.
Pada Aplikasi CRS ini diinisiasi oleh Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) yang merupakan satuan tim kerja yang memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang mendukung pengembangan karakter positif dan pembelajaran yang bermakna bagi seluruh civitas akademika.
Tim ini bertugas memfasilitasi perguruan tinggi yang belum membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Tim juga memberikan penguatan dan pembekalan bagi Satgas PPKS yang telah terbentuk.
Selain itu, tim juga mendorong perguruan tinggi untuk mengimplementasikan lima dosa besar pendidikan tinggi, yakni kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, serta menjaga integritas akademik.