Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). KPK mengkritik isi RUU KUHAP yang dinilai melemahkan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik keras Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hanya mengatur pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. KPK menilai, pencegahan harusnya juga bisa diterapkan terhadap saksi penting, karena untuk kebutuhan proses penanganan perkara yang lebih cepat dan efektif.
“KPK berpandangan pencekalan tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tetapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK masih mengkaji secara internal mengenai beberapa substansi RUU KUHAP yang dinilai dapat mereduksi kinerja KPK.
“Masih terus kami bahas di internal beberapa poin yang berpotensi mereduksi ataupun berbeda ya dengan tugas dan fungsi, serta kewenangan yang KPK jalankan selama ini, baik terkait dengan penyelidikan, penyadapan, kemudian terkait dengan kegiatan cegah luar negeri atau cekal gitu ya. Itu semuanya kami pelajari,” katanya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional. Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7/2025).
Kemudian, tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.
sumber : Antara