Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025).( ANTARA FOTO/Ika Maryani)
POLDA Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (26/8).
Berdasarkan informasi yang diunggah akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut sebaran lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Depan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00–14.00 WIB)
Tangerang dan Tangerang Selatan
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk & Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
Bekasi
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) & Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB)
Depok
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajurhalang (09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Sebelum mendatangi gerai terdekat, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Sebagai informasi, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, tetap wajib mendatangi kantor Samsat induk terdekat.
(Ant/P-4)












































