(Dok. Pribadi)
SALAH seorang siswa SMA di Sulawesi Tengah terpaksa mengurungkan niat melanjutkan kuliah. Meskipun siswa tersebut dinyatakan lulus melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), orangtuanya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), biaya transportasi, tempat tinggal, makan, buku, serta berbagai kebutuhan hidup selama menempuh studi. Kisah tersebut mencerminkan realitas yang masih dialami banyak siswa di Indonesia. Prestasi akademik yang mengantarkan mereka lolos ke perguruan tinggi belum tentu diikuti oleh kemampuan untuk berkuliah. Bagi banyak keluarga, keterbatasan ekonomi masih menjadi penghalang utama.
Menyadari persoalan tersebut, pemerintah telah menyediakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, program ini belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan keberlanjutan studi. Jumlah penerima KIP Kuliah masih belum sebanding dengan jumlah calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan. Akibatnya, banyak calon mahasiswa yang layak menerima bantuan belum memperoleh KIP Kuliah karena keterbatasan kuota dan anggaran. Bagi banyak siswa, diterima di perguruan tinggi belum tentu berarti dapat berkuliah.
MASUK BELUM BERARTI KULIAH
Paradoks itulah yang menjadi persoalan utama pendidikan tinggi saat ini. SNBP membuka akses masuk, sementara UKT dirancang agar biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Namun, berbagai biaya hidup di luar UKT sering kali menjadi hambatan yang tidak kalah besar.
Data sekitar 60.000 calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan diterima melalui berbagai jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sempat menjadi perhatian publik. Meskipun Panitia SNPMB menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi seluruh jalur penerimaan pada 2025, fenomena ini tetap menunjukkan tantangan dalam menjamin keberlanjutan akses ke perguruan tinggi. Penyebabnya memang beragam. Meski demikian, keterbatasan ekonomi tetap menjadi salah satu faktor yang paling menentukan.
Bagi sebagian mahasiswa, kendala ekonomi tidak berhenti pada besaran UKT. Biaya tempat tinggal, makan, transportasi, buku, dan kebutuhan sehari-hari sering kali menjadi beban yang lebih besar daripada biaya kuliah, terutama bagi mahasiswa yang harus merantau. Karena itu, tantangan pendidikan tinggi bukan sekadar membuka akses masuk, melainkan memastikan mahasiswa dapat bertahan hingga lulus.
AKSES PENDIDIKAN
Akses pendidikan tidak hanya berarti diterima di suatu lembaga pendidikan, tetapi juga mampu bertahan hingga lulus. Sejalan dengan itu, UNESCO (2015) menegaskan bahwa seseorang baru benar-benar memiliki akses pendidikan apabila mampu mengikuti proses pembelajaran sampai selesai.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia masih berada pada kisaran 32,89%. Artinya, sebagian besar penduduk usia kuliah belum mengakses pendidikan tinggi. Rendahnya partisipasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan akses tidak cukup diukur dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Martin Trow (1973) yang menyatakan bahwa perluasan akses pendidikan belum dapat dikatakan berhasil apabila kelompok masyarakat yang kurang beruntung masih mengalami hambatan memperoleh manfaat dari pendidikan tinggi. Dengan kata lain, keberhasilan perluasan akses diukur dari kemampuan negara memastikan kelompok kurang beruntung dapat mengakses, bertahan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi membuka peluang memperoleh pengetahuan, keterampilan, jejaring sosial, dan kesempatan ekonomi yang lebih baik. Ketika siswa berprestasi gagal melanjutkan kuliah karena faktor ekonomi, mereka kehilangan peluang meningkatkan kualitas hidup sekaligus memutus rantai kemiskinan keluarganya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperkuat reproduksi ketimpangan sosial, yakni ketika keterbatasan ekonomi orangtua kembali diwariskan kepada anak akibat terbatasnya akses terhadap pendidikan (Bourdieu, 1986).
Pada akhirnya, faktor ekonomi masih menjadi penentu utama siapa yang dapat melanjutkan kuliah. Akibatnya, siswa dari keluarga miskin tidak selalu memiliki peluang yang sama meskipun berprestasi. Kondisi ini membuat pendidikan kehilangan fungsi sebagai instrumen pemerataan kesempatan dan justru memperkuat ketimpangan sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu dan keluarganya, tetapi juga oleh negara yang kehilangan potensi sumber daya manusia terbaik.
KEHILANGAN HASIL INVESTASI PENDIDIKAN
Indonesia tengah meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi persaingan global sekaligus memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030–2040. Namun, apabila siswa berprestasi dari keluarga berpenghasilan rendah tidak mampu melanjutkan kuliah karena kendala ekonomi, negara sesungguhnya kehilangan sebagian hasil investasi yang telah ditanamkan sejak pendidikan dasar hingga menengah. Padahal, mereka merupakan talenta hasil investasi pendidikan yang seharusnya menjadi modal penting pembangunan nasional.
Laporan Bank Dunia (2020) menunjukkan bahwa jumlah peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meningkat lebih dari 10 juta siswa atau sekitar 31%. Temuan ini menunjukkan besarnya investasi negara dalam memperluas akses pendidikan. Artinya, investasi tersebut baru memberikan manfaat optimal apabila siswa berprestasi tidak hanya menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga mampu melanjutkan hingga menuntaskan pendidikan tinggi. Sebaliknya, jika lulusan berprestasi gagal melanjutkan kuliah karena kendala ekonomi, pengembalian (return) atas investasi publik itu tidak akan tercapai secara optimal.
Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi perlu bergeser dari sekadar memperluas akses masuk menuju upaya menjamin keberlanjutan studi mahasiswa. Keberhasilan program seperti SNBP tidak cukup diukur dari jumlah siswa yang diterima, tetapi juga dari jumlah mahasiswa yang mampu melakukan registrasi ulang, bertahan hingga menyelesaikan studi, dan lulus. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memastikan dukungan pembiayaan tidak berhenti pada proses seleksi masuk. Penyesuaian UKT yang lebih responsif, perluasan penerima KIP Kuliah, serta dukungan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga rentan perlu menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Keadilan pendidikan tidak berhenti ketika seorang siswa dinyatakan lolos SNBP. Keadilan baru terwujud ketika setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan kuliahnya, bukan sekadar diterima. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bangsa akan kehilangan talenta terbaik bukan lantaran keterbatasan kemampuan, melainkan karena kemiskinan. Wallahu a'lam
.













































