LPS Jamin Simpanan Nasabah, Masyarakat Jangan Khawatir Jika Bank Tutup

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat di sektor perbankan. 

LPS menegaskan bahwa setiap simpanan masyarakat yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan penuh apabila bank tempat penyimpanan simpanan tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seperti yang terjadi di Pasar Bakti, ya kalau BPR-BPR mungkin teman-teman yang di Surabaya sudah tahu, di Pasar Bakti Sidoharjo, di Mojokerto, yang belum lama di Batu, Malang, itu 5 hari kerja, simpanan yang clean and clear sudah bisa dicairkan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono di LPS - Financial Festival 2025, Rabu (6/8/2025).

Seperti diketahui,LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika simpanan melebihi Rp 2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Namun perlu diingat tidak semua simpanan nasabah dijamin oleh LPS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan penjaminan dari LPS, yang terkenal dengan istilah 3T. Apa saja itu?

1. Tercatat dalam Pembukuan Bank

Dalam pembukuan bank, terdapat data mengenai simpanan seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah, info saldo, dan informasi lainnya yang biasanya berlaku untuk rekening sejenis, serta terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.

2. Tingkat Bunga Simpanan Nasabah Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS

Nasabah penyimpan tidak boleh mendapatkan keuntungan dari bank secara tidak lazim, atau memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

3. Tidak Menyebabkan Bank Gagal

Bank gagal atau tindakan nasabah yang merugikan bank dapat berupa seperti memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Tiga syarat tersebut setidaknya harus dipenuhi nasabah agar simpanannya dijamin oleh LPS. Nasabah juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun agar simpanan dapat dijamin oleh LPS, karena bank bersangkutan akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.

Sebagai informasi, LPS sejak didirikan pada 2005 bertugas sebagai lembaga negara yang menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS, dengan syarat dan ketentuan berlaku, akan mengganti simpanan masyarakat di bank yang izin usahanya dicabut.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article LPS Rate Turun Jadi 4%, Apa Dampaknya?

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |