Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias memberikan keterangan kepada awak media.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah permohonan perlindungan dari eks pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat berinisial T usai melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat. Permohonan ini diajukan seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang berlangsung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.
Susi meyakini T memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi. Sehingga respons LPSK terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan.
“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi dalam keterangan pers pada Jumat (13/6/2025).
Susi menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.
“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ujar Susi.
LPSK mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran. Ini termasuk dari kalangan internal lembagaselama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum. LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang beritikad baik.
"Permohonan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar," ujar Susi.