MAKI Ancam Gugat KPK ke Praperadilan Jika tak Panggil Bobby Nasution

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Hal ini guna menelusuri pengetahuan Bobby mengenai proyek yang dikerjakan Pemprov Sumut.

Dorongan itu disampaikan Boyamin menyusul Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang terjerat OTT KPK. OTT yang dilakukan KPK itu menyangkut proyek jalan oleh Pemprov Sumut.

"Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (30/6/2025) .

Boyamin mengancam akan menempuh langkah hukum kalau Bobby tak kunjung dipanggil KPK. Setidaknya Boyamin akan mengajukan praperadilan.

"Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan. Karena dia saya anggap sudah berlaku tidak adil," ujar Boyamin.

Boyamin mengamati dalam kasus yang ditangani KPK menyangkut kepala dinas, maka kepala daerahnya dimintai keterangan.

"Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya, kalau nggak kena kepala daerahnya mereka nggak mau," ucap Boyamin.

"Beberapa kali keluhan teman-teman daerah melapor ke KPK hanya maksimal kena kepala dinas atau di bawahnya tidak mau karena harus menuju kepala daerahnya," lanjut Boyamin.

Boyamin juga menegaskan pemeriksaan Bobby tak lantas membuatnya langsung diputus bersalah. Sebab ada azas praduga tak bersalah yang mesti dihormati.

"Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan (Topan) harus dimintai keterangan untuk azas keadilan," ujar Boyamin.

Diketahui, OTT ini dilalukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam perkara ini, Topan disebut sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Terdapat dua klaster dari OTT yang dilakukan. Klaster pertama soal dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |