Malaysia Batalkan Hukum Gantung 6 Siswa Setrika Teman Hingga Tewas

6 days ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 20:58 WIB

Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum gantung terhadap enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman hingga tewas. Ilustrasi (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum gantung terhadap enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman hingga tewas.

Malay Mail melaporkan putusan itu ditetapkan Pengadilan Federal pada 28 Februari lalu, dengan alasan bahwa keenam remaja tidak dapat dihukum karena membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan remaja bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain lantaran tak ada cukup bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Federal pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka karena menilai para remaja itu lebih terbukti melakukan persekongkolan dalam kejahatan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP.

Keenam remaja ini sendiri merupakan siswa Universiti Pertahanan Nasional Malaysia, dikutip dari Malay Mail. Mereka masing-masing bernama Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (OKT2), Muhammad Najib Mohd Razi (OKT3), Muhammad Afif Najmudin Azahat (OKT4), Mohamad Shobirin Sabri (OKT5), dan Abdoul Hakeem Mohd Ali (OKT6).

Zulfarhan Osman Zulkarnain tewas pada 2017 usai dirundung dan disetrika hingga tewas oleh teman-teman satu sekolahnya.

Perundungan dan penyiksaan itu terjadi usai Zulfarhan dituduh mencuri laptop OKT1.

Zulfarhan kemudian disiksa di asrama mereka sebanyak tiga kali. Pertama, ia dikeroyok ramai-ramai pada 21 Mei dini hari. Kedua, ia dipukul lagi ramai-ramai pada 22 Mei dini hari.

Ketiga, pada 22 Mei pagi, tangan dan kakinya diikat dan OKT1 hingga OKT5 menempelkan setrika panas ke tubuhnya, termasuk alat vitalnya, atas instruksi OKT6.

Pada 2017, OKT1 hingga OKT5 pun didakwa membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 304 KUHP, sementara OKT6 didakwa bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Pada 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan OKT1 hingga OKT5 bersalah berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur kejahatan yang lebih ringan. OKT6 sementara itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan kelima lainnya.

Pada 23 Juli 2024, panel tiga hakim kompak menyetujui bahwa OKT1 hingga OKT5 bersalah atas pembunuhan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP. OKT6 pada saat ini dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan mereka.

Dalam pengadilan banding itu, keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Putusan itu berbeda dengan putusan panel tiga hakim di pengadilan tertinggi Malaysia kali ini. Keenam remaja perundung itu hanya dijatuhi hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi yang lebih ringan, yakni 18 tahun penjara.

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |