Dara Aulia
Agama | 2026-06-26 14:58:05
Perkembangan ekonomi modern telah membawa banyak kemajuan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketimpangan distribusi kekayaan. Di tengah kondisi tersebut, pemikiran ekonomi Islam menawarkan perspektif yang berbeda dalam memandang aktivitas ekonomi. Salah satu tokoh yang memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ekonomi Islam adalah Muhammad Baqir al-Sadr melalui gagasannya mengenai keadilan ekonomi dan peran negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Muhammad Baqir al-Sadr, permasalahan ekonomi bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, melainkan oleh cara manusia mengelola dan mendistribusikan sumber daya tersebut. Ia menilai bahwa ketidakadilan dalam distribusi kekayaan merupakan penyebab utama munculnya kemiskinan dan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, sistem ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin pemerataan kesejahteraan.
Saya berpendapat bahwa pemikiran tersebut masih sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Meskipun perekonomian terus mengalami perkembangan, kenyataannya masih terdapat kesenjangan pendapatan antara kelompok masyarakat. Sebagian kecil masyarakat menguasai aset dan kekayaan dalam jumlah besar, sedangkan sebagian lainnya masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum tentu diikuti oleh pemerataan hasil pembangunan.
Baqir al-Sadr juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga keadilan ekonomi. Negara tidak boleh hanya menjadi pengawas pasar, tetapi juga harus hadir melalui kebijakan yang melindungi masyarakat, mengawasi praktik ekonomi yang merugikan, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan secara adil. Menurut saya, gagasan ini sangat penting karena tanpa pengawasan yang baik, mekanisme pasar dapat menciptakan monopoli, eksploitasi, dan ketimpangan yang semakin besar.
Selain itu, Baqir al-Sadr menolak praktik riba karena dianggap dapat menciptakan ketidakadilan dalam hubungan ekonomi. Sebagai alternatif, ia menawarkan sistem keuangan yang menggunakan prinsip bagi hasil sehingga keuntungan dan risiko ditanggung secara bersama oleh para pihak. Menurut saya, konsep ini mencerminkan nilai keadilan karena tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara sepihak. Sistem bagi hasil juga mendorong kerja sama yang lebih sehat antara pemilik modal dan pelaku usaha.
Dalam kehidupan saat ini, pemikiran Baqir al-Sadr dapat diterapkan melalui penguatan lembaga keuangan syariah, peningkatan literasi ekonomi syariah, serta pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional. Instrumen-instrumen tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara efektif dan transparan.
Menurut saya, keunggulan terbesar pemikiran Muhammad Baqir al-Sadr adalah kemampuannya menggabungkan nilai-nilai Islam dengan kebutuhan ekonomi modern. Ia tidak hanya mengkritik sistem ekonomi yang ada, tetapi juga menawarkan konsep yang menempatkan keadilan, tanggung jawab, dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan utama. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan di tengah perkembangan ekonomi global yang sering kali lebih menekankan keuntungan daripada kepentingan sosial.
Kesimpulannya, pemikiran Muhammad Baqir al-Sadr memberikan pelajaran bahwa keberhasilan suatu sistem ekonomi tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, konsep-konsep yang ditawarkan Baqir al-Sadr masih layak dijadikan referensi dalam membangun sistem ekonomi Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Al-Sadr, M. B. (1982). Iqtishaduna (Our Economics). Tehran: World Organization for Islamic Services.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Karim, A. A. (2017). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
7













































