Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat berbincang dengan media terkait isu terkini sektor transportasi dan peningkatan sektor keselamatan transportasi di Restoran Aroem, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Muhammad Nursyamsyi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan modifikasi merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia pelayaran. Hal ini menjawab soal modifikasi kapal landing craft tank (LCT) menjadi kapal motor penyeberangan (KMP) pada KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
"Setiap ada kecelakaan itu akan menjadi bahan buat evaluasi kami, termasuk soal modifikasi kapal," ujar Dudy saat berbincang dengan media terkait isu terkini sektor transportasi dan peningkatan sektor keselamatan transportasi di Restoran Aroem, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dudy menyampaikan modifikasi kapal harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks Indonesia, lanjut Dudy, modifikasi kapal harus mendapatkan verifikasi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku lembaga independen yang berwenang menetapkan kelaikan kapal.
"Yang berkaitan dengan kapal itu ada yang namanya Biro Klasifikasi Indonesia. Itu ada perusahaan yang independen yang menentukan apakah laik atau tidak layak, modifikasinya itu bisa digunakan atau tidak, itu semuanya ada di Biro Klasifikasi Indonesia," ucap Dudy.
Menurut Dudy, modifikasi kapal sudah menjadi praktik umum secara global. Kendati begitu, Dudy menekankan modifikasi kapal harus mengikuti aturan internasional dan regulasi nasional yang berlaku.
"Tapi yang paling penting modifikasi itu sudah diatur dengan pastinya dengan syarat yang cukup tetap, sehingga mereka bisa mengeluarkan semacam sertifikasi kapal tersebut laik untuk berlayar," sambung dia.
Dudy memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk komunikasi dengan pihak BKI untuk meninjau kembali apakah modifikasi jenis tertentu masih diperbolehkan. Dudy juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan terhadap kapal-kapal asing yang dimodifikasi dan beroperasi di perairan Indonesia.
"Apakah untuk ke depannya masih bolehkah ada perubahan jenis kapal menjadi tipe lain? Atau harus ada syarat tambahan? Ini yang akan kami diskusikan," lanjut Dudy.
Dudy menyampaikan Kemenhub pun telah melakukan penataan kelembagaan dalam pengelolaan penyeberangan. Dudy mengatakan Kemenhub akan mengalihkan urusan penyeberangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Itu sudah keluar. Perpres-nya, revisinya sudah-sudah keluar. Ini kita sedang melakukan penataan. Jadi nanti untuk penyeberangan itu akan berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Dudy.