Menkes Usul Penerapan KRIS Ditunda hingga Desember 2025

2 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

"Kita izin Ketua 31 Desember 2025 (transisi KRIS)," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat RDP bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (27/5/2025).

Dalam RDP yang diikuti oleh Kementerian Kesehatan, BPJS, asosiasi rumah sakit, hingga DJSN bersama dengan Komisi IX DPR RI menyepakati berbagai hal soal implementasi KRIS.

Implementasi KRIS dilakukan bertahap dan harus memperhatikan pemenuhan sarana-prasarana dan kesiapan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini,Menkes mengatakan baru sebanyak 2.554 RS sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari 2.554 tersebut, sebanyak 88 persen RS sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.

"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," ungkap Budi.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.

Awalnya transisi pemberlakuan KRIS pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Namun karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi. Selain itu, asosiasi juga menilai perlu dilakukan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan mengenai penerapan KRIS tersebut.

"Sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur kelas 2 dengan tiga tempat tidur dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria. (Sosialisasi) Standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik," ungkap Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus 6 Bulan Lagi, Cek Iuran BPJS Kesehatan 9 Januari

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |