Menko Yusril Sebut Hambali yang Ditahan di Guantanamo Bukan WNI

14 hours ago 4

Tersangka teroris asal Indonesia Encep Nurjaman alias Hambali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, saat ini, status kewarganegaraan Hambali yang ditahan di Guantanamo, belum dapat dipastikan secara hukum. Yusril mengendus, Hambali yang dipenjara karena terlibat terorisme, punya paspor dari negara lain.

"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu (14/6/2025).

Saat ditangkap di Thailand, Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman, tidak memegang paspor Indonesia. Dia juga tidak menunjukkan identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat itu, kata Yusril, Hambali punya paspor asing dari dua negara berbeda. Kondisi itu menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai warga negara Indonesia," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan tersebut, sambung dia, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Sekiranya keadaannya demikian, menurut Yusril, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |