Menteri ESDM Kaji Peluang Kopdes Kelola Tambang

8 hours ago 2

Pengurus menata gas elpiji di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji kemungkinan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Minerba.

“Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bahlil menekankan kemampuan dan pengalaman koperasi dalam bidang pertambangan akan menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin. Lokasi koperasi juga akan diperhatikan.

“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” kata Bahlil.

UU Minerba hasil revisi keempat, yang disahkan pada 18 Februari 2025, membuka peluang bagi koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan dari beleid tersebut.

Pernyataan Bahlil berkaitan dengan peluncuran kelembagaan Kopdes/Kopkel Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). Presiden menyebut koperasi sebagai alat bagi masyarakat ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

Program pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Peluncurannya digelar secara serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Hingga kini, tercatat 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

Program ini bertujuan mendorong pembangunan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan, menciptakan pemerataan, serta menekan angka kemiskinan.

Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara dilibatkan dalam pelaksanaannya, bersama pemerintah daerah hingga level desa.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |