REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Mereka menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua masyarakat.
"(Putusan) MK itu final and binding (mengikat), jadi kita tidak bicara lagi ke belakang, final dan mengikat, putusan MK itu final dan binding. Kita melihat ke depan," ucap Presiden PKS periode tahun 2025-20230 Almuzzamil Yusuf di sela-sela acara Walk, Run and Fun Haul ke 5 KH Hilmi Aminuddin di Kota Bandung, Senin (30/6/2025).
Namun begitu, ia menuturkan masih menunggu Komisi II DPR RI yang akan menindaklanjuti putusan seperti apa. PKS sendiri, Almuzzamil mengatakan akan menunggu tindaklanjut dari Komisi II DPR RI.
"Tetapi komisi II undang-undang perubahan kan belum dibuat, undang-undang perubahan ini mau seperti apa yang disebut bisa dua tahun itu. Itu yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI dan baleg. Kita tunggu," kata dia.
Dengan putusan tersebut, ia memastikan PKS akan menatap ke depan dan selalu siap. Tahun 2029 pun, ia berharap partai semakin maju dan lebih baik lagi.
"Kita tatap ke depan saja, mau posisinya apa PKS selalu siap menyongsong ke depan. (2029) Mudah-mudahan PKS selalu lebih baik," ungkap dia.
Ia menambahkan kegiatan Walk, Run and Fun dengan tema kemenangan hakiki memperingati haul ke 5 KH Hilmi Aminuddin pendiri PKS dengan tujuan lari ke Lembang, sekaligus ke makam almarhum untuk doa bersama. Total peserta yang hadir mencapai ratusan orang kader dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Indonesia.
Almuzzamil mengenang sosok almarhum sebagai yang memahami PKS termasuk visinya tentang partai agar menyatu dengan bangsa, dan memberikan kontribusinya dengan rahmatan Lil alamin.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu mengatakan pemerintah harus segera membuat regulasi dan teknis terkait putusan MK tersebut. Ia pun menilai putusan MK merupakan hal yang bagus.
"Pemilu kemarin sangat melelahkan, kita sudah all out. Lalu masuk langsung Pilkada. Secara fisik dan psikis ini berat, kalau ada ruang dipisah ini ada untuk recovery," ungkap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.