REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke tahap sidang pleno lanjutan. Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, menyampaikan kelima perkara itu, antara lain, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
“Bahwa berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formil (formal, red.) UU TNI yang tadi belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standing-nya (kedudukan hukum), yaitu Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81, oleh majelis hakim akan dibawa pada sidang pleno lanjutan,” ucap Suhartoyo.
Sidang pleno lanjutan itu, sambung dia, beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan Presiden serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.
“Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” pesan Ketua MK.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur. Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.
Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Berikutnya Perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Sementara itu, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.
Diketahui bahwa pada Kamis ini, MK memutuskan sebanyak lima perkara uji formal UU TNI tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kelima perkara itu, yakni Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
sumber : Antara