Modus Jual Kaos, Ternyata Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp1,6 M

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama dua pekan ini tengah gencar menindak penjualan rokok ilegal berdasarkan perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penindakan pada tahap awal ini dilakukan di pedagang-pedagang online e-commerce dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Untuk rokok-rokok gelap kita mulai tangkepin. Jadi saya harapkan ke depan yang gelap-gelap itu hilang dan nanti pendapatan cukainya akan lebih tinggi. Kita sudah melakukan beberapa langkah dalam 2 minggu terakhir," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam periode operasi terhadap penjual rokok ilegal atau tak berpita cukai itu, pihaknya sudah melakukan empat kali penindakan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Ini dengan cara membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace," ungkap Nirwala.

Menurut Nirwala, selama kegiatan operasi itu ditemukan berbagai modus penjualan rokok ilegal, di antaranya ialah dengan menyamarkan rokok dengan barang lain seperti kaos bermerek rokok, mouse gaming, keyboard, sandal, hingga pakaian dalam.

"Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik," kata Nirwala.

Dari hasil penyamaran itu, tim bea cukai ia sebut berhasil mendapatkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal seperti di Pati, Jawa Tengah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,2 mliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 814 juta.

Lalu, ada juga di Semarang, Jawa Tengah dengan perkiraan nilai barang Rp 1,6 mliar dan potensi kerugian negara Rp 1,06 miliar. Adapula di Bekasi, Jawa Barat dengan nilai barang Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 672 juta.

"Tapi dengan menggunakan ultimum remedium itu didenda kalau dalam penelitian didenda sampai dengan 3 kali dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara," tegas Nirwala.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Penyelundukan Rokok Ilegal Rp1,3 Miliar Sukses Digagalkan di Jateng

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |