REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar insentif pembelian motor listrik tidak difokuskan ke wilayah perkotaan, melainkan diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang masih menghadapi keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM). Usulan itu dinilai dapat membuat kebijakan kendaraan listrik lebih tepat sasaran sekaligus mendukung pemerataan manfaat transisi energi.
Dewan Penasihat MTI Djoko Setijowarno mengatakan insentif motor listrik senilai Rp5 juta sebaiknya diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak menikmati manfaat hilirisasi nikel maupun akses energi yang memadai.
“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM),” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Djoko, kebijakan tersebut dapat menghindari dampak negatif di perkotaan seperti kemacetan dan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi. Di sisi lain, masyarakat di daerah terpencil justru berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari penggunaan kendaraan listrik.
Ia mencontohkan Kabupaten Asmat yang sejak 2007 mulai memanfaatkan kendaraan listrik secara swadaya akibat terbatasnya pasokan BBM. Pengalaman tersebut menunjukkan kendaraan listrik dapat menjadi solusi mobilitas di wilayah yang sulit dijangkau distribusi energi konvensional.
Djoko juga menyoroti daerah penghasil nikel yang selama ini menjadi pemasok utama bahan baku baterai kendaraan listrik. Menurut dia, masyarakat di wilayah tersebut seharusnya turut merasakan manfaat langsung dari berkembangnya industri kendaraan listrik nasional.
“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu,” ujarnya.
Selain motor listrik untuk kebutuhan pribadi, Djoko mengusulkan insentif juga diberikan untuk kendaraan listrik roda tiga atau kendaraan komersial yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional. Biaya operasional yang lebih rendah dinilai dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menekan biaya logistik di daerah.
MTI juga mendorong pemerintah memberikan insentif tambahan kepada pemerintah daerah yang mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Saat ini tercatat 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS).
Menurut Djoko, insentif bagi daerah dapat mempercepat adopsi transportasi publik rendah emisi sekaligus memperbaiki layanan mobilitas masyarakat. Ia menilai momentum penyusunan skema insentif kendaraan listrik saat ini perlu dimanfaatkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait skema insentif tersebut.
sumber : Antara

4 hours ago
4











































