REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nusantara Palestina Center (NPC) menegaskan komitmen pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel setelah resmi mengantongi izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Status nasional tersebut dideklarasikan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Penetapan NPC sebagai LAZNAS tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1757 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Legalitas ini menandai babak baru pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah NPC di bawah pengawasan negara.
Ketua Dewan Pembina NPC, Abdillah Onim mengatakan, peresmian Laznas NPC bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan deklarasi kesiapan lembaga dalam mengelola dana umat secara lebih terukur di tingkat nasional. “Alhamdulillah, izin Laznas ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk memperkuat program pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. Kami berkomitmen bekerja lebih profesional dan terukur,” ujar pria yang akrab disapa Bang Onim ini.
Bang Onim menegaskan, dengan payung hukum dari Kementerian Agama, NPC akan memperkuat ekosistem filantropi nasional dengan mengintegrasikan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan program pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
“Dengan dukungan legalitas dari Kementerian Agama, NPC akan mengintegrasikan program-program bantuan untuk Palestina dengan pemberdayaan masyarakat Indonesia, memastikan setiap dana zakat, infak, dan sedekah tersalurkan tepat sasaran sesuai syariat,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Abdul Fattah berharap NPC dapat memperluas manfaat zakat yang berdampak langsung bagi masyarakat bawah.
“Kami berharap NPC bisa memperluas manfaat zakat yang sejalan dengan astacita yang bisa dirasakan oleh masyarakat bawah," jelasnya.
Sebelum berstatus Laznas, NPC telah berdiri sejak 8 Maret 2018 sebagai lembaga filantropi yang fokus pada isu kemanusiaan di Palestina dan Indonesia. Didirikan oleh Abdillah Onim, relawan yang aktif di Gaza sejak 2008, NPC mengelola program edukasi, charity, pemberdayaan, hingga tanggap darurat.

1 month ago
12
















































