OJK Sebut Saham Sritex Sudah Layak Ditendang dari Bursa

1 day ago 2

CNN Indonesia

Senin, 02 Jun 2025 18:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saham Sritex layak didepak dari bursa karena sudah disuspensi. selama 24 bulan lebih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saham Sritex layak didepak dari bursa karena sudah disuspensi. selama 24 bulan lebih. (CNN Indonesia/Tunggul).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal nasib saham PT. Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex yang resmi tutup.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan emiten dengan kode SRIL tersebut sudah masuk kriteria bisa dihapus dari bursa efek alias delisting.

Pasalnya SRIL telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sudah tidak terjadi transaksi sejak 18 Mei 2021 karena perusahaan kesulitan membayar pokok dan bunga utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N bahwasanya ini sudah masuk dalam kriteria bisa didelisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB Mei 2025 secara daring, Senin (2/6).

Inarno mengatakan pihaknya telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL, meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan tengah keuangan.

"Namun, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan dan laporan lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Inarno mengatakan syarat terkait proses delisting dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Pasal 20 beleid tersebut menyebut Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan efek bersifat ekuitas perusahaan terbuka dalam kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Kemudian, perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di Bursa Efek.

"Perusahaan Terbuka yang pencatatan Efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah efektif dibatalkannya pencatatan Efek oleh Bursa Efek," bunyi pasal 22.

Sritex resmi tutup total per 1 Maret 2025. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2), dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2).

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |