OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK

1 week ago 6

Jum'at, 01 November 2024 - 16:52 WIB

loading...

OJK Soal Penghapusan...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih utang UMKM. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih utang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk wacana pemerintah terkait penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.

"OJK juga telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah. Jadi pada prinsipnya, Undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM," jelas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga

 Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Menurut Dian, kebijakan pemutihan utang ini juga bisa dijalankan oleh Bank BUMN dan atau LJK non BUMN sebab UU P2SK mengizinkan hal tersebut.

"UU P2SK menegaskan kerugian penghapusan utang UMKM bukan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian.

Dian menambahkan, OJK mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM merupakan hal yang vital bagi ketahanan perekonomian.

"OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan," ungkap Dian.

“Bahwa memang isu yang terkait dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan memang isu yang sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN karena kalau bank swasta itu sudah biasa melakukan itu, dan itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan hanya terkait dengan UMKM," imbuhnya.

Baca Juga

 Sedang Dibuat Kriterianya

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024) lalu.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

7 BUMN Pesakitan, Erick...

2 jam yang lalu

Bappebti Izinkan Badan...

3 jam yang lalu

Pendapatan Tumbuh 13%,...

4 jam yang lalu

Harta Trump Tembus Rp101,4...

4 jam yang lalu

Jelajahi Rute Internasional,...

4 jam yang lalu

BerKRIYAsi Hadir di...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |