Ombudsman Sumsel: 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di wilayah tersebut. Sebanyak 320 siswa baru terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel. Temuan ini terungkap setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan acak terhadap proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, di Palembang, Jumat, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan dengan hasil verifikasi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. "Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel," kata Adrian.

Selisih Kuota Signifikan di Dua SMAN

Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung yang cukup signifikan pada beberapa sekolah. Di SMAN 11 Palembang ditemukan selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid. Kondisi serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan selisih empat rombel atau 160 murid. Total terdapat 320 siswa di dua sekolah tersebut yang kuotanya tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.

Adrian menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. Sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi.

"Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa yang terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 yang lalu," ujar Adrian.

Tiga Pelanggaran Prosedur Lainnya

Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menjaring tiga temuan pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pertama, ditemukan adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atau menemui ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran, meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik. Sekolah juga dinilai mengabaikan penyediaan kanal pengaduan langsung yang diwajibkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel.

Adrian menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sumsel yang mengabaikan peringatan dini. Sebelumnya, Ombudsman telah menggelar pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut, namun koreksi tidak dijalankan. Atas temuan-temuan ini, Ombudsman RI Sumsel memastikan akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta guna mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya.

"Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dan meminta kepastian terkait nasib data para siswa tersebut," tegas Adrian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |