Pajak Pegawai Hotel Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2026

2 hours ago 1

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pegawai hotel, restoran, dan kafe (horeka) hingga akhir 2026.

Perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) itu menyasar 552 ribu pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Pada paruh pertama tahun ini, insentif hanya menyasar karyawan sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target penerimanya 552 ribu pekerja, ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Anggarannya Rp120 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9).

Insentif pajak pekerja ditanggung ini juga akan berlanjut tahun depan dengan total anggaran Rp480 miliar.

Selain perluasan insentif PPh ditanggung, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain yang tertuang dalam Paket Ekonomi "8+4+5".

Terdapat 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan ke 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk menyerap tenaga kerja.

Ragam insentif itu diluncurkan agar Indonesia bisa mencapai target ekonomi 202 sebesar 5,2 persen.

8 program akselerasi di 2025:

1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata
3. Bantuan pangan Oktober 2025-November 2025
4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi online selama 6 bulan: ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program padat karya tunai (cash for work): Kementerian Perhubungan Rp1,8 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp3,5 triliun
7. Program deregulasi: Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025
8. Program perkotaan (pilot project DKI Jakarta, yakni perbaikan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs UMKM

4 program dilanjutkan di 2026:

1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya
4. Program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua BPU

5 program penyerapan tenaga kerja:

1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
2. Replanting di perkebunan rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi tambak Pantura
5. Modernisasi kapal nelayan

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |