Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani cuti sementara yang diketahui untuk keperluan medical check-up.
Penugasan Paku Alam X ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sultan HB X pada 23 Juni 2026 sebelum menjalani cuti. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan penunjukan Pelaksana Harian merupakan mekanisme yang lazim dalam tata kelola pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan sementara menjalankan tugas.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan di-cover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Made dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Made, kehadiran Plh diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh pelayanan publik, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, hingga pengambilan keputusan administratif tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," ungkapnya menambahkan.

2 hours ago
1











































