Pembetulan Data PBB-P2 Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Layanan Online

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak di DKI Jakarta kini semakin dimudahkan dalam melakukan koreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kemudahan ini hadir seiring langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang krusial, data yang tercatat dalam PBB-P2 harus akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemukan ketidaksesuaian data akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi.

Untuk mengatasi hal itu, Bapenda DKI membuka akses bagi wajib pajak untuk mengajukan pembetulan data melalui sistem daring yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak. Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

  1. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.
  2. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

  1. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
  2.  Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
  2. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

Prosedur Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Selain datang langsung ke kantor pelayanan, wajib pajak kini dapat mengajukan pembetulan PBB-P2 melalui layanan daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Klik menu "Masuk", lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Centang kotak "I'm Not A Robot", kemudian klik "Masuk".

4. Pilih menu "Pelayanan", kemudian isi formulir permohonan pelayanan yang tersedia.

5. Tentukan jenis pajak dengan memilih "Pajak Bumi dan Bangunan".

6. Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih opsi "Pembetulan".

7. Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya:
- Pembetulan Objek
- Pembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek

8. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan administrasi.

9. Beri tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan".

10. Sistem akan menampilkan status permohonan yang awalnya berada pada tahap "Proses Verifikasi Petugas".

11. Lakukan pengecekan secara berkala sampai status permohonan berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.

Dengan adanya fasilitas daring ini, wajib pajak tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pembetulan data dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan transparan, serta dapat dipantau secara mandiri melalui situs resmi Bapenda.

Langkah Digital Menuju Administrasi Pajak yang Akurat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan pajak daerah.

Kemudahan pembetulan data PBB-P2 secara online menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda untuk mewujudkan layanan pajak yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat, serta memastikan setiap wajib pajak dapat berkontribusi secara adil bagi pembangunan kota Jakarta.

(inh)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |