Bos Pajak Lapor ke DPR Rombak Sederet Aturan Penting, Ini Daftarnya!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memaparkan terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Bimo menjelaskan terdapat 5 PP yang telah diterbitkan oleh pihaknya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kedua, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang PPN yang dibebaskan dan PPN atau PPN, PPnBM yang tidak dipungut atas impor atau penyerahan barang jasa kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, dana atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.

Ketiga Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan.

Keempat, PP 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang sudah diterbitkan dan sedang dilakukan proses perubahan.

Bimo menjelaskan, perubahan dalam PP 55/2022 didasarkan oleh proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD yang mana atas proses aksesi tersebut Indonesia direkomendasikan untuk mengatur secara eksplisit mengenai biaya suap.

"Maka kami mengusulkan di dalam PP 55 Tahun 2025 ada usulan perubahan penambahan Pasal 20A terkait dengan pengaturan biaya suap, gratifikasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto," ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat, Senin (17/11/2025).

Kelima, DJP melakukan perubahan PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 tas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perubahan PP tersebut didasarkan oleh terdapat beberapa oknum wajib pajak yang memanipulasi omset.

"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penyusulan Penghitungan Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPH non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.

Keenam, DJP juga tengah menggodok Peraturan Pemerintah terkait peta jalan pajak karbon.

Bimo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan perancangan peraturan turunan dari PP tersebut. "Kalau dari kami sendiri, perancangan peraturan turunan dari PP tentang pajak jalan Karbon sudah kami draft, menyesuaikan nanti PP yang bersangkutan," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: DPR Soal Penerimaan Pajak Prabowo 2025 Diramal Tak Capai Target

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |