Pemeriksaan Terdakwa Tom Lembong Ditunda Besok

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong yang semula dijadwalkan hari ini ditunda menjadi Selasa (1/7) besok.

Hakim beralasan Tom sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi seharian untuk terdakwa lainnya yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Kondisi kesehatan para pihak juga menjadi perhatian hakim.

"Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan, kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa, tanggal 1 Juli," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih Yang Mulia," sahut Tom.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI.

Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel.

"Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Tom.

Hakim lantas menyinggung surat penugasan impor gula PT PPI.

"Saya memberikan surat penugasan kepada PPI," kata Tom.

"Memberikan surat penugasan ya?" timpal hakim menegaskan.

"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, pak Rachmat Gobel," tutur Tom.

Tom menyatakan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu yakni Rini Soemarno mengenai tindak lanjut dari penugasan kepada PT PPI tersebut.

"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI," kata dia.

Tom menambahkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut," kata Tom.

Tuntutan 4 Juli

Sidang pembacaan tuntutan perkara Tom Lembong dijadwalkan akan bergulir pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," kata hakim.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ugo/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |