Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara terkait rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar pada komoditas batu bara tahun depan.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kebijakan pengenaan bea keluar pada batu bara. Pihaknya pun masih menunggu kejelasan aturan dari kebijakan bea keluar ini.
"Bea keluar itu kan kita menunggu, kan peraturannya kan belum, ini kan baru sedang diproses kan. Kalau kondisi lagi yang sekarang ini ya kita hanya minta mohon dipertimbangkan kembali lah ya," ungkap Arsal saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
"Iya (memberatkan), saat ini," tegasnya saat ditanya apakah rencana kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha.
Jika melihat kondisi harga jual batu bara dunia saat ini, kata Arsal, masih belum pas jika pemerintah mengenakan bea keluar. Pasalnya, pengusaha batu bara di Tanah Air saat ini sudah dibebankan dengan berbagai kebijakan.
"Kondisi sekarang harga (batu bara) lagi tidak bagus, kami juga masih banyak beban, tentunya ya harapan kami ya masih dipertimbangkan kembali. Pak Menteri ESDM juga kan sudah akan melihat dengan situasi dan kondisinya kan tidak bagus," katanya.
Namun, Arsal mengungkapkan, jika harga batu bara kembali melonjak, maka kebijakan penerapan bea keluar bisa diberlakukan. Dia menilai, hal itu wajar jika negara mendapatkan keuntungan lebih dari kenaikan harga batu bara dunia.
"Jadi kalau misalnya ada kita keuntungannya naik, ada bea keluar itu kan wajar-wajar saja," tandasnya.
Bahlil Buka Suara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah 'meroket'.
Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.
"Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.
"Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya," imbuhnya.
Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.
"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi Dorong Hilirisasi Batu Bara, PTBA Minta Dukungan Ini dari DPR