loading...
Pemerintah dan DPR membahas penyusunan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Pembahasan tersebut menyusul RUU BUMN ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis perusahaan pelat merah dalam mengelola sumber daya nasional, sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," jelasnya.
Meski demikian, kinerja BUMN dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.
"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," jelas dia.
Anggia memaparkan, sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi,
Lalu, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya