Pemerintah Resmi Batasi Impor Etanol-Singkong Usai Diperintah Prabowo

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas (lartas) impor etanol dan singkong, sehingga membeli stok dari luar negeri hanya bisa dilakukan bila kebutuhan nasional tidak terpenuhi.

Aturan baru tersebut diterbitkan melalui dua peraturan menteri perdagangan (permendag) yang ditandatangani Mendag Budi Santoso pada Jumat (19/9), sebagai tindak lanjut titah Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (19/9).

Kebijakan itu dituangkan dalam Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan yang mengatur impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

Selain itu, kebijakan ini juga tertuang dalam Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang mengatur kembali impor etanol.

Permendag 31/2025 menetapkan bahwa impor singkong dan produk turunannya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) oleh importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Persyaratan mencakup rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau melalui Neraca Komoditas (NK) bila tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean.

Sedangkan Permendag 32/2025 mengatur kembali impor etanol yang sebelumnya bebas masuk tanpa syarat.

Aturan baru ini mewajibkan impor melalui mekanisme PI. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan harga molase atau tetes tebu sebagai bahan baku etanol, sekaligus memberi kepastian bagi petani tebu dan industri gula.

"Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," jelas Budi lebih lanjut.

Selain untuk melindungi petani, aturan baru juga membuka ruang distribusi bahan berbahaya (B2) bagi sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan.

Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), terutama BUMN pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U), kini dapat menyalurkan bahan tersebut ke sektor-sektor tersebut dengan syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah pemerintah muncul setelah muncul gelombang protes petani, khususnya dari kalangan tebu. Mereka menolak Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang sebelumnya membuka keran impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi teknis.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchuddin Rosyidi menyebut harga tetes anjlok dari Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp900 per kg. Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan tangki penyimpanan di sejumlah pabrik gula bahkan terancam meluap karena stok tetes tak terserap industri.

"Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan," kata Nur.

Persoalan serupa juga dialami petani singkong. Di Lampung, harga singkong disebut jatuh ke level Rp600-700 per kg, di bawah biaya produksi sekitar Rp740 per kg. Padahal singkong merupakan bahan baku utama tepung tapioka, yang pasarnya kini banyak dipenuhi impor.

(del/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |