Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyiapkan barang bukti pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025). Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi melempar barang bukti ke dalam lubang pada pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (29/12/2025).
Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melakukan pemusnahan 19.754 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk yang merupakan hasil penindakan tahun 2025.
sumber : Antara Foto

3 hours ago
1















































