Penerima Bansos Main Judol, Legislator: Jangan Hanya Sasar Pemain Kecil, Bandar Kakapnya Dibiarkan

10 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk kegiatan judi online (judol). Dia mendesak hal itu karena Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judol.

Jumlah tersebut didapat dari mencocokkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol. "Harus ditindak hukum para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol. Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam," kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2025).

Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada UU KUHP, UU ITE, dan peraturan lainnya untuk menindak kasus-kasus tersebut, yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE yang melarang aktivitas judol. "Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting agar ada efek jera untuk para pelaku," katanya.

Dia menilai, jual beli rekening bank untuk judol dilakukan secara daring maupun luring, baik di perkotaan dan perdesaan. Namun meskipun sudah ditindak, menurut dia, fenomena tersebut justru semakin menjamur. Maka dari itu, menurut dia, penanganan terhadap jual beli rekening judol semestinya dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan terintegrasi serta ditangani secepat mungkin.

"Ketika PPATK sudah mendeteksi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank segera melakukan investigasi dan validasi datanya untuk pemblokiran, kemudian dilanjutkan kepolisian melakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menindak hukum para pelaku," katanya.

Di sisi lain, dia pun meminta PPATK, OJK, dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana judol yang ada. Berdasarkan kasus sebelumnya dan beberapa contoh, menurut dia, aliran uang judol ini rentan dengan praktik pencucian uang.

"Jangan sampai pemberantasan judol hanya dilakukan di permukaan atau menyasar pemain kecil, sedangkan bandar kelas 'kakap' dapat lolos dari jerat hukum yang ada," kata dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |