Pengacara Hasto Siapkan Pledoi Setebal 3.550 Halaman

10 hours ago 3

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukumnya sudah menyiapkan dua Nota Pembelaan (Pledoi) untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Pledoi itu bakal dibacakan dalam sidang pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Nanti ada 2 pledoi yang akan dibacakan, satu Pledoi Pribadi Pak Hasto yang ditulis tangan selama di Rutan Merah Putih dan satu lagi dari Tim Penasihat Hukum”, ujar Febri Diansyah selaku Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto pada Kamis (10/7/2025).

Tercatat, Pledoi pribadi Hasto sejumlah 108 halaman. Sedangkan Pledoi Tim Penasihat Hukum ditambah lampiran bukti setebal 3.550 halaman. "Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri.

Sementara itu, Maqdir Ismail yang juga menjadi tim kuasa hukum Hasto meminta majelis hakim bisa menegakkan keadilan. Sebab, tuntutan pidana tujuh tahun penjara tak masuk diakal dan terkesan dipaksakan. "Semoga majelis hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ucap Maqdir.

Maqdir menjelaskan nota pembelaan yang akan dibacakan akan menjelaskan Hasto tak punya kepentingan untuk melakukan obstruction of justice maupun menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, hakim diharap mendengar dengan seksama apa yang akan disampaikan.

Sehingga nantinya Maqdir berharap hakim bisa memutus Hasto bebas dari dakwaan obstruction of justice dan suap. "Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Maqdir.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |