Pengamat Musik Buddy Ace Usul Jalan Keluar dari Kisruh Royalti

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat musik Buddy Ace menyampaikan solusi konkret untuk menyudahi polemik royalti musik di Indonesia. Menurutnya, kunci utama ada pada kepatuhan terhadap regulasi hak pertunjukan atau performing right yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No 18 Tahun 2024, terutama pasal 87 Ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan secara komersial ciptaan dalam bentuk layanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib membayar royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Jadi penyelenggara konser harus menjadikan permohonan izin penggunaan lagu ke LMK atau LMKN sebagai langkah awal sebelum konser dipromosikan," ujar Buddy saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/6/2025).

Langkah yang ideal, kata dia, dimulai saat penyelenggara menghubungi manajemen artis. Setelah sepakat soal jadwal dan honor, penyelenggara harus segera meminta daftar lagu dan nama pencipta lagu yang akan dibawakan, untuk kemudian diajukan ke LMK/LMKN.

Tak hanya penyelenggara, manajemen artis juga diimbau memasukkan pasal khusus dalam kontrak kerja sama, yang menyatakan bahwa artis hanya akan tampil jika penyelenggara telah menunjukkan bukti permohonan atau sertifikat dari LMK/LMKN. "Sertifikat izin penggunaan lagu ini, menjadi dasar legalitas agar karya para pencipta lagu terlindungi secara ekonomi," kata dia.

Buddy juga menyoroti peran sponsor dan pihak kepolisian. Sponsor, menurut dia, sebaiknya tidak memberikan dukungan finansial sebelum adanya bukti izin penggunaan lagu. Begitu pula kepolisian, seharusnya tidak mengeluarkan izin pertunjukan musik jika penyelenggara belum mengantongi sertifikat dari LMK/LMKN.

"Kalau semuanya kompak memegang prinsip ini, maka hak ekonomi pencipta lagu bisa tersalurkan secara adil dan tepat waktu," kata Buddy.

la mengatakan, dalam konteks hak pertunjukan, peran krusial ada pada tiga pihak yakni penyanyi, sponsor, dan kepolisian. Ketiganya diminta bersikap tegas agar tidak memberi dukungan tanpa legalitas dari LMK/LMKN.

"Jika ada sertifikat izin penggunaan lagu dari LMK/LMKN, maka ada pertunjukan musik," kata dia.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |