loading...
Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Warga Jakarta akan bisa menerima dana ini secara bertahap.
Kepastian akan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember serta dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024 ini disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Disdik DKI
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis Disdik DKI, dikutip Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Sementara jumlah penerima KJMU 2024 sebagai bantuan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebanyak 15.648 mahasiswa.
Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024 di Semua Jenjang
SD/MI
Sebanyak 242.929 siswa akan menerima KJP Plus dengan rincian dana yang akan diterima per bulan seperti di Bawah ini:
1. Biaya rutin per bulan: Rp135.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: RpRp130.000
SMP/MTS
147.341 siswa SMP akan menerima KJP Plus Tahap II dengan rincian:
1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya