Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai perlu panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti dalam keterangan resmi, Senin (25/2).
Sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.
Pasalnya, pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan.
Ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pada tahap awal, tiga komoditas yang disasar adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).
Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ungkap Prabowo dalam pidatonya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor SDA sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Dalam skema tersebut, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan berperan sebagai fasilitator pemasaran ekspor dengan hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap DSI ditargetkan mulai beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir pada 1 Januari 2027.
Pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli di luar negeri terhadap perubahan mekanisme transaksi.
Pada tahap pertama, eksportir atau pemilik barang tetap melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir.
"Jadi perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI. Seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," kata Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Tahap pertama atau masa transisi akan dilakukan pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode ini, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yakni 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Dalam tahap pertama, BUMN akan memperoleh hak akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), tetapi pengoperasian sistem modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang.
Dokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen lainnya juga tetap atas nama BUMN dengan skema qq perusahaan.
Selain itu, kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri masih dilakukan oleh perusahaan.
Kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan juga tetap dijalankan perusahaan atas nama eksportir.
Saat pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027,ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.
BUMN juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB. Seluruh dokumen ekspor nantinya diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema qq perusahaan.
Kontrak dan transaksi dengan buyer di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan PT DSI. Begitu juga dengan pemenuhan kewajiban perizinan, pembayaran pungutan, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan yang akan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI.
Airlangga menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang sudah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, kontrak tersebut tetap akan dievaluasi selama tidak mengandung praktik under value maupun under invoicing.
"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," ujar Airlangga.
(sfr)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































