Penjelasan Seputar Ayat Alquran yang Di Nasakh

2 hours ago 2

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Sukabumi membuka program beasiswa unggulan bagi para penghafal Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, Nasakh merupakan konsep penghapusan hukum dalam syariat Islam. Muhammad Abdul Wahab dalam bukunya Pro Kontra Ayat Al-Quran dihapus mengungkapkan, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab, nasakh berarti pembatalan atau penggantian.

Hal ini juga didukung oleh pandangan ulama seperti az-Zarqoni yang menyebutkan bahwa nasakh merujuk pada penghapusan hukum sebelumnya, sebagaimana tercermin dalam Surah Al-Hajj ayat 52. Ayat tersebut menyebut bahwa Allah menghapus bisikan setan dan memperkuat ayat-ayat-Nya.

Konsep nasakh ini memainkan peran penting dalam perubahan hukum syariat Islam. Mayoritas ulama sepakat tentang konsep nasakh dalam syariat Islam, meski Abu Muslim al-Ashfahani menolaknya walau mengakui nasakh secara akal. Al-Amidi dalam al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam menyatakan bahwa nasakh diterima baik secara akal maupun syariat, sementara Asy-Syaukani menganggap penolakan Abu Muslim sebagai tanda ketidaktahuan. 

Adapun menurut pandangan para ulama sebagai berikut: Ibnu Katsir juga menolak pandangan Abu Muslim, menyatakan bahwa nasakh diterima karena hikmah Allah SWT dan diperlukan untuk menyempurnakan syariat Nabi Muhammad SAW yang menggantikan syariat sebelumnya.

Menurut Abdul Wahab, meski mayoritas ulama setuju adanya nasakh, mereka berbeda pendapat tentang jumlah ayat yang mengalami nasakh. Angka tersebut bervariasi dari 42 hingga 238 ayat di abad ke-8 hingga 11, namun menurun di kemudian hari. Imam Suyuthi menyebut hanya 20 ayat, sedangkan ulama lain bahkan menyebut 5 ayat, tulis dia.

Dari perbedaan ini, ayat yang disepakati ulama sebagai nasikh-mansukh adalah ayat shalat malam di Surah Al-Muzzammil dan ayat munajat di Surah Al-Mujadilah. Ulama sepakat adanya nasakh, namun berbeda mengenai jumlah ayat yang menasakh atau dinasakh.

Abdul Wahab menulis, nasakh hanya berlaku pada ayat-ayat yang mengandung hukum terkait halal-haram, perintah, dan larangan. Ayat-ayat selain hukum (seperti ayat kauniyyah, mukjizat, dan berita) tidak mengalami nasakh. Nasakh tidak terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW karena tidak ada lagi wahyu yang turun setelah beliau wafat. 

sumber : Mg153

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |