Pentingnya Kualitas Beras Premium Menurut Kepala NFA

11 hours ago 2

Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025). Masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli beras, hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 212 merek beras yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi membahas persyaratan kualitas beras premium. Ia menerangkan,kualitas beras sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.

Ada juga jenis Harga Eceran Tertinggi (HET). Masyarakat bisa mengaksesnya. Sehingga bisa mengetahui dengan jelas. Arief menyampaiakan salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.

"Broken-nya maksimal 15 persen. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5 persen," kata Kepala NFA, dikutip Rabu (16/7/2025).

Arief menjelaskan pencampuran yang biasa dilakukan, maksudnya antara beras kepala atau beras utuh. Lalu ada pula beras pecah. "Nah karena beras premium maksimal broken-nya 15 persen, beras kepala dan beras pecah tadi dicampur, sampai maksimal 15 persen," ujarnya.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sementara, beras patah adalah butir beras yang berukuran lebih besar dari 0,2 sampai lebih kecil 0,8 dari butir beras utuh.

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen. Kemudian total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.

"Kalau di packaging dilabeli beras premium, maksimal broken-nya harus 15 persen. Kadar airnya maksimal 14 persen, karena kalau konsumen dapat beras yang kadar airnya di atas 14 persen, itu nanti bisa cepat basi," tutur Arief.

Menanggapi isu beredarnya beras oplosan di masyarakat, Arief menegaskan pentingnya transparansi. Apalagi pemeritah baru saja melakukan intervensi. Jangan sampai ada pihak yang mencampurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras SPHP itu dijual dengan harga sesuai HET beras medium, tidak boleh dilepas dengan harga mendekati HET beras premium.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |