Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR menerima masukan dari Wakil Rektor Universitas Riau, Akademisi Hukum Pidana Fakultas H( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mendorong proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai masukan para ahli sejauh ini masih terfokus pada dikotomi konsep dasar, seperti perampasan berbasis putusan pemidanaan (conviction-based forfeiture) versus perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based/NCB forfeiture), hingga posisi hukum perampasan sebagai pidana pokok atau pidana tambahan.
"Perdebatan itu penting sebagai fondasi, tetapi perlu segera dipersempit menjadi rumusan teknis. Saya sudah titip pesan kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat dan terarah agar pembahasannya mengerucut, tidak lagi berputar di perdebatan NCB atau conviction-based, melainkan langsung pada penerapannya," ujar Bob Hasan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan muara utama dari RUU Perampasan Aset ialah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara optimal. Ia menepis anggapan bahwa parlemen sengaja mengulur-ulur waktu pengesahan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tersebut.
"Tidak ada yang mengulur-ulur waktu. Yang terjadi adalah dinamika tarik-ulur gagasan substansi yang wajar dalam proses legislasi. Tujuannya adalah bagaimana me-recovery stabilitas perekonomian negara dan menyelamatkan aset hasil kejahatan," tegasnya.
Selain persoalan mekanisme gugatan, Bob Hasan mencatat masih ada perbedaan pandangan para pakar terkait cakupan tindak pidana asal (predicate crime) yang akan dibatasi khusus untuk kasus tindak pidana korupsi atau turut mencakup kejahatan peredaran narkotika, kepabeanan, dan tindak pidana lainnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III tetap menggelar RDPU selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 guna menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai kalangan sebelum RUU dirumuskan menjadi materi muatan pasal. (H-4)















































