Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlangsung. Larangan diberlakukan agar sidang berjalan lancar.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, pengadilan masih mempertahankan kebijakan larangan siaran langsung untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.
Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan. "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.

4 hours ago
4












































