PGI Kecam Pembubaran Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga.

"PGI mengecam tindakan intoleransi yang disertai dengan teror dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat," kata Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan dalam keterangannya, Senin (30/6).

Darwin menyebut peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi, khususnya Pasal 28e dan Pasal 29 UUD 1945 serta Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Darwin, pihaknya menyesalkan lemahnya respons aparat dan pimpinan masyarakat setempat yang sejak awal sudah mengetahui potensi konflik.

"Namun gagal mencegah dan melindungi warga yang sedang melakukan kegiatan keagamaan yang dijamin dan dilindungi oleh UU, ini menunjukkan kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional warganya," ujarnya.

Karenanya, PGI mendesak pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas dan mencegah peristiwa serupa.

Pemerintah, kata Darwin, seharusnya mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog dan musyawarah sesuai nilai-nilai Pancasila.

"PGI memyoroti dampak psikologis yang berat terutama bagi anak-anak dan korban lainnya, karena itu PGI meminta pemerintah, para pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban," tuturnya.

Lebih lanjut, PGI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama buntut peristiwa tersebut.

"PGI juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama agar lebih menjamin perlindungan dan kebebasan beribadah bagi semua warga negara, sehingga setiap warga negara bisa beribadah secara adil dan sukacita," ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah warga membubarkan kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6).

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman membenarkan adanya insiden perusakan tersebut. Akan tetapi ia mengklaim bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah biasa yang diduga dijadikan tempat ibadah.

"Tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," ujarnya dikutip dari detikcom, Senin (30/6).

Aah mengklaim pascainsiden itu situasi sudah kondusif. Kata dia, pihaknya tetap menyelidiki aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas di rumah singgah atau villa tersebut dan memastikan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Cidahu, Ijang Sehabudin menyebut aksi perusakan itu dilakukan warga sebagai bentuk protes karena rumah singgah itu dijadikan tempat ibadah. Ia mengklaim hal itu juga terjadi karena pemilik dan pengelola villa tidak mengindahkan teguran dan imbauan warga.

"Jadi villa dipakai tempat peribadatan dan sama kami Forkopimcan Cidahu sudah memberikan imbauan arahan, tapi pemilik vila tidak menggubris peringatan kami," tuturnya.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |