PNS Boleh Kerja Dari Mana Saja, Begini Hasilnya!

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memulai penerapan fleksibilitas kerja melalui Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara untuk menjawab tantangan organisasi ke depan dan dapat meningkatkan kepuasan kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini dalam Raker bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).

"Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tapi juga menjawab tantangan organisasi," ucap Rini.

Ia mengatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja sudah diatur sebelumnya melalui aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023.

"Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja," tuturnya.

Lebih lanjut, MenPANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.

Adapun substansi pengaturan tersebut meliputi jenis dan karakteristik tugas yang dapat dilaksanakan secara fleksibel, kriteria pegawai, tahapan dan mekanisme, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan pencapaian kinerja.

Terdapat empat prinsip fleksibilitas kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah yang dijelaskan oleh Rini.

Pertama, bukan merupakan hak tapi kebijakan organisasi. Sehingga penerapannya diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.

Prinsip berikutnya adalah menyesuaikan kebutuhan instansi yakni sesuai karakteristik tugas dan kinerja yang ditargetkan.

Prinsip ketiga adalah menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan SPBE. Prinsip terakhir adalah mengikuti etika dan peraturan,

Ada dua jenis fleksibilitas kerja yang dipaparkan oleh  Rini, Pertama adalah fleksibilitas secara lokasi, yakni memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Kedua adalah fleksibilitas kerja secara waktu, yakni pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan. Peraturan ini dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja yang lebih dinamis.

Rini juga membawa hasil survey dari penerapan fleksibilitas kerja. Hasilnya adalah, "90,73% ASN mampu memenuhi target kerja. 90,22% ASN puas dengan FWA dan 85% pimpinan unit merasa puas dengan FWA


(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sah! Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Ditransfer Langsung ke Rekening

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |