Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Alamat Web

5 hours ago 6
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Alamat Web Barang bukti sabu.(MI/Dok Humas Polda Jateng)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem alamat web atau tempel. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat berperan sebagai perantara sekaligus pengedar di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Kedua tersangka yang diringkus adalah YAP, 25, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS, 41, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, mengungkapkan bahwa tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya ditangkap di depan suatu toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai sejumlah titik lokasi penyimpanan atau 'alamat web' narkotika lain," ujar Yos Guntur dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko dan dua paket lain di dalam tas selempang tersangka. Pengembangan berlanjut ke wilayah Sukoharjo berdasarkan data di telepon genggam pelaku. Di sana, petugas menemukan dua paket sabu di Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, serta satu paket di Jalan Jetis, Desa Kwarasan.

Secara total, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit sepeda motor, telepon genggam, alat isap (bong), pipet kaca, timbangan, serta perlengkapan pengemasan sabu lain.

Modus Operandi dan Upah Pelaku

Tersangka YAP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya menjadi paket kecil, dan menempelkannya kembali di titik-titik tertentu sesuai instruksi. Untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan, YAP menerima upah sebesar Rp1.000.000. Ia mengaku sudah empat kali menjalankan aksi ini, sementara KUS diajak dengan iming-iming konsumsi sabu gratis.

Yos Guntur menegaskan bahwa sistem alamat web atau tempel digunakan jaringan narkoba untuk menghindari transaksi tatap muka. "Modus ini memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi. Kami akan terus mengejar pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menjamin identitas pelapor akan dilindungi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |