Polda Sumut mengungkap pabrik liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I, di Medan.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) mengungkap pabrik liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I. Lokasi pabrik tersebut berada di Kecamatan Medan Barat, Medan.
"Pengungkapan pabrik itu merupakan hasil sinergisitas antarpersonel serta adanya informasi masyarakat," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin (30/6/2025).
Whisnu melanjutkan, dari pengungkapan pabrik liquid vape mengandung narkotika pada Rabu (25/6/2025), juga ditangkap pria berinisial AS dan JH. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan.
Selain itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti di antaranya 2.965 pcs cartridge yang berisi mengandung narkotika yang sudah dikemas, 35 pcs cartride berisi liquid yang belum dikemas, bahan pelarut, peralatan laboratorium, bahan baku dan prekursor narkotika.
Kapolda mengatakan, dari bahan yang masih tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika tersebut. "Dari keseluruhan barang bukti yang disita, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sebanyak 600 jiwa dan bernilai Rp 300 miliar," kata Whisnu.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu, tentunya ini menjadi atensi untuk terus konsisten dan berkelanjutan dalam menindak pelaku dalam peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan," ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi atas dukungan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Sumatra Utara.
sumber : Antara