
Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana penghasutan dan perusakan dengan ancaman kekerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6/2025). Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon karena disebut mengganggu iklim investasi serta ketertiban umum, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (kedua kiri) didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir (kiri), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kedua kanan), dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro (kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus tindak pidana penghasutan dan perusakan dengan ancaman kekerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6/2025). Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon karena disebut mengganggu iklim investasi serta ketertiban umum, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Polisi menggiring tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penghasutan dan perusakan dengan ancaman kekerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6/2025). Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon karena disebut mengganggu iklim investasi serta ketertiban umum, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana penghasutan dan perusakan dengan ancaman kekerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6/2025).
Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon karena disebut mengganggu iklim investasi serta ketertiban umum, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
sumber : Antara Foto