Soal Dugaan Minyak Babi di Ompreng MBG, BGN Konsultasi ke Muhammadiyah

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi polemik dugaan penggunaan minyak babi dalam proses pembuatan wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, pihaknya terbuka dalam meminta penilaian dari organisasi-organisasi keislaman, termasuk Muhammadiyah.

Dalam pertemuan secara daring dengan pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadan mengungkapkan, sejak awal pelaksanaan MBG, sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri. Sebab, lanjutnya, produk impor itu dianggap berkualitas lebih baik.

Belakangan, produksi dalam negeri mulai tumbuh. Karena itu, BGN melibatkan 38 perusahaan lokal yang sejauh ini mampu menghasilkan lebih dari 11 juta unit food tray atau ompreng.

Namun, kata Dadan, jumlah tersebut belum cukup memenuhi kebutuhan program MBH. Alhasil, impor ompreng tetap dilakukan.

Dadan mengakui, penggunaan minyak diperlukan dalam proses pembuatan ompreng. Cairan itu berfungsi sebagai pelumas mesin saat proses pencetakan lembaran logam menjadi produk jadi.

Ia menegaskan, bahan utama wadah terdiri atas kombinasi kromium dan nikel. Dengan demikian, minyak tidak melekat pada produk jadi.

Meski begitu, Dadan memastikan, seluruh produk impor untuk MBG wajib memiliki sertifikat halal. Karena itu, BGN membuka ruang bagi lembaga-lembaga keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk meninjau langsung pabrik maupun proses produksi ompreng.

“Semua yang impor harus mengantongi halal. Muhammadiyah bisa meninjaunya. Setahu saya, babi kalau dimakan, haram. Kalau menempel, najis. Nah, bagaimana kalau sudah dibersihkan. Silakan ditinjau dari sisi fikih,” ujar Dadan, dilansir Republika dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Dadan mengeklaim, kasus keracunan MBG yang sempat terjadi tidak berkaitan dengan ompreng. Kejadian itu dipicu bahan makanan yang kurang segar, proses pengolahan yang tidak sehat, serta penggunaan air yang tidak memenuhi standar.

Anggota MTT Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menilai, wadah berbahan nabati pada dasarnya boleh digunakan. Ia juga menekankan, produksi dalam negeri relatif lebih terjamin.

“Kalau dibuat di Indonesia, insya Allah halal. Kita husnudzan itu halal,” ucapnya.

Terkait dengan produk impor, Wawan menegaskan, kajian yang lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan kehalalannya.

Dalam perspektif fikih, prinsip utama yang perlu dijadikan pijakan adalah keharusan memilih yang halal dan baik (halalan thayyiban). Ini sebagai bagian dari menjaga agama (hifz al-din).

MTT PP Muhammadiyah menyatakan, pihaknya akan meninjau kembali persoalan ini melalui kajian fikih dan teknis yang lebih mendalam. Barulah kemudian, dapat memberikan kepastian dan rekomendasi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |