REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerahan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Provinsi Sumatera Utara menuai polemik. Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menyesalkan ‘kisruh’ perbatasan. JK menegaskan, rebutan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Sumut dan Aceh semestinya tak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah, dan administrasi teritorial keempat pulau tersebut.
JK menegaskan tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintahan di Jakarta, perebutan pulau-pulau di perairan barat Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. JK juga mengingatkan Kemendagri, tanpa penyelesaian yang baik oleh pemerintahan pusat, bakal mengembalikan titik nol kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Jakarta.
“Jadi bagi Aceh, itu harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK saat menggelar konfrensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/6/2025). JK bersama Sofyan Djalil menggelar konfrensi pers khusus menyusul ‘sengketa’ antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Sengketa tersebut terjadi lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut. Pemprov Aceh, dan masyarakat Aceh, hingga kini pun menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.
JK mengaku merasa perlu bicara, karena dirinya bersama Sofyan Djalil merupakan pihak-pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005 lalu. “Karena banyak yang bertanya kepada saya, yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MoU (kesepatakan) di Helsinki, (terkait) dengan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (menurut Kesepakatan Helsinki),” ujar JK. JK menegaskan, mengacu Perjanjian Helsinki antara Indonesia dengan GAM, empat pulau yang sekarang dipermasalahkan itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.