Polisi Selidiki Penipuan Fatwa Halal MUI Palsu untuk Produk Kripto

4 hours ago 9
Polisi Selidiki Penipuan Fatwa Halal MUI Palsu untuk Produk Kripto Ilustrasi(Antara)

POLRES Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk mata uang kripto yang menimpa sebuah perusahaan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris (AK) Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.

Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 22 Juni 2026. Pihak kepolisian kini sedang mendalami unsur pidana yang dilaporkan oleh pihak korban.

"Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki," ujar Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7).

Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal dari MUI khusus untuk produk mata uang kripto milik perusahaan korban agar terlihat legal secara syariat.

Peristiwa ini bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, MLA meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan untuk mengurus dokumen fatwa tersebut. Namun, kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.

Setelah dilakukan penelusuran mandiri ke pihak MUI, lembaga tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk produk investasi kripto yang dimaksud. "Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," tambah Joko.

Meski peristiwa terjadi pada 2022, laporan resmi baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Dalam laporan tersebut, terlapor MLA disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |