Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 51 pengedar narkoba dari 38 kasus yang berhasil diungkap selama dua pekan di bulan Juni tahun 2025. Barang bukti yang disita mulai dari tembakau sintetis sebanyak 1.032,65 gram, 858 gram sabu, ekstasi 2.859 butir dan obat tertentu 31 ribu butir.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 51 pengedar narkoba dari 38 kasus yang berhasil diungkap selama dua pekan di bulan Juni tahun 2025. Barang bukti yang disita mulai dari tembakau sintetis sebanyak 1.032,65 gram, 858 gram sabu, ekstasi 2.859 butir dan obat tertentu 31 ribu butir.
"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus yang kita ungkap jelang HUT Bhayangkara ke 79 yaitu 38 kasus dengan tersangka 51 dengan rincian laki-laki 50, perempuan 1 orang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, petugas saat melakukan penangkapan turut mengamankan uang Rp 9 juta. Dari sejumlah kasus yang diungkap, Budi mengatakan kasus yang menonjol yaitu pengedar sabu mencampur sabu dengan etanol dan pewarna. "Kenapa sabu-sabunya dicampur berwarna, karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue light," kata dia.
Menurut Budi, terjadi peningkatan peredaran eksetasi selama bulan Juni dengan total mencapai 2.819 butir. Hal itu menandakan penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung meningkat. "Jadi ekstasi di Kota Bandung kurang lebih 2.819 butir yang kita tangkap berarti menandakan banyaknya penyalahgunaan," kata dia.
Selain itu, para pengedar obat-obatan keras tidak lagi dijual di kios. Para pengedar mengedarkan obat tersebut ke gang-gang, ke target yang diduga pengguna.
"Mereka mengedarkan secara langsung, jadi mereka tidak dibuka di tempat, dulu kan mereka modusnya adalah di tempat-tempat warung atau warung-warung menjual barang pokok, atau warung-warung menjual kosmetik, sekarang ini mereka mobile," kata dia.
Ia menyebut para pengguna obat-obatan keras atau obat tertentu tersebut merupakan kalangan kelompok bermotor. Para pelaku dijerat pasal 113, pasal 114, pasal 111 pasal 112 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.