Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pos Lantas Simpang Lima dan Kantor Gubernur Jateng

3 hours ago 2

Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Latif Usman (kedua dari kiri), beserta jajaran, menunjukkan barang bukti dari tersangka pelemparan batu serta bom molotov dalam kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025 lalu, Jumat (19/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polrestabes Semarang telah menangkap lima pelaku pembakaran Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpang Lima serta sejumlah kendaraan di Kantor Gubernur/DPRD Jawa Tengah (Jateng). Peristiwa itu terjadi ketika demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi mengungkapkan, pada 29 Agustus 2025 lalu, aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolda Jateng dan sepanjang Jalan Pahlawan berujung ricuh. Saat polisi berusaha mengendalikan situasi, massa terpecah menjadi tiga kelompok. 

Ketiga kelompok massa itu terpencar ke arah Jalan Imam Bardjo, Jalan Menteri Supeno (belakang Kantor Gubernur/DPRD Jateng), dan Simpang Lima. Syahduddi mengungkapkan, massa yang berada di Jalan Menteri Supeno kemudian melakukan perusakan gerbang belakang Kantor Gubernur/DPRD Jateng. 

"Kemudian setelah masuk, ada beberapa massa melakukan aksi perusakan dengan cara melempar kendaraan-kendaraan yang terparkir di area parkir dan di TKP juga ada yang melakukan aksi pembakaran," kata Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025). 

Sementara itu, massa yang bergerak ke arah Simpang Lima sempat berhadapan dengan sejumlah personel polisi. "Ketika jumlah massa semakin banyak dan anarkis, maka terjadilah aksi perusakan dan pembakaran terhadap pos pelayanan anggota lantas," ujar Syahduddi. 

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Semarang menangkap dan menetapkan dua tersangka atas aksi perusakan dan pembakaran sejumlah kendaraan di area parkir Kantor Gubernur/DPRD Jateng. Mereka adalah MZI (18 tahun) dan IRD (17 tahun). IRD adalah pelajar dan berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Sementara untuk perusakan dan pembakaran Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpang Lima, ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RR (27 tahun), AF (21 tahun), dan ARM (17 tahun). Sama seperti IRD, ARM merupakan pelajar dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

Syahduddi mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |