Polri Pulangkan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja

3 hours ago 4

Polri pulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam dan admin judi online dari Kamboja pada Jumat ini. Korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Menurut Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, kasus ini diungkap setelah Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada 8 Desember 2025. Informasi dari media sosial juga mengungkapkan bahwa para WNI dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik.

Para korban sempat membuat video yang viral di media sosial, memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Pada 15 Desember 2025, Polri mulai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk memulangkan para korban ke tanah air.

Koordinasi dan Penyelidikan

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa para korban melarikan diri dari tempat kerja karena kekerasan yang dialami. Mereka bertemu di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena takut kembali ke tempat kerja. Salah satu korban, Aisyah, tengah mengandung dengan usia kandungan enam bulan.

Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia. Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan, "Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita."

Kolaborasi Antar Lembaga

Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kepulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara dari eksploitasi dan TPPO.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |